C10 VISA KUNJUNGAN NARASUMBER KEGIATAN BISNIS
Visa C10 memungkinkan Anda melakukan kegiatan pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (MICE), atau kegiatan sejenis lainnya sebagai narasumber, penceramah, atau penyaji maupun orang yang berpengaruh. Visa ini juga dapat digunakan untuk berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.
Untuk mendapatkan visa ini, Anda memerlukan penjamin (sponsor).
Proses penerbitan visa memakan waktu 5 hari kerja* (tidak termasuk akhir pekan dan hari libur nasional), terhitung sejak pembayaran visa diterima.
Visa C10 adalah visa kunjungan sekali masuk. Izin tinggal pertama kali berlaku maksimal 60 hari sejak tanggal kedatangan Anda di Indonesia.
Perpanjangan:
Izin tinggal ini dapat diperpanjang beberapa kali hingga maksimal 180 hari. Perpanjangan dapat diajukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id. Izin tinggal ini juga dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.
Persyaratan Khusus:
Diperlukan surat undangan dari penyelenggara kegiatan yang menjelaskan rincian agenda serta materi ceramah/seminar yang akan disampaikan.
Penting:
Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C10 diperkenankan menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia. Namun, Anda tidak diperbolehkan bekerja dalam hubungan kerja dengan perorangan atau korporasi di Indonesia.
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan dalam jangka waktu tersebut, Anda harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia. Perlu diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal.
Address
JL. LEMIGAS C NO 12,
KEBAYORAN LAMA, JAKARTA SELATAN
12230
Contacts
0811-825-2026
octagonbusinessconsulting@gmail.com
Subscribe to our newsletter
© OCTAGON BUSINESS CONSULTING 2026. ALL RIGHT RESERVED


