C 20 VISA KUNJUNGAN PEMASANGAN DAN PERBAIKAN MESIN

Visa C20 memungkinkan Anda melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan jasa pemasangan dan perbaikan mesin di Indonesia, sebagai bagian dari pembelian mesin dari luar negeri. Visa ini juga dapat digunakan untuk berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

Untuk mendapatkan visa ini, Anda memerlukan penjamin (sponsor).

Proses penerbitan visa memakan waktu 5 hari kerja* (tidak termasuk akhir pekan dan hari libur nasional), terhitung sejak pembayaran visa diterima.

Visa C20 adalah visa kunjungan sekali masuk. Izin tinggal pertama kali berlaku maksimal 60 hari sejak tanggal kedatangan Anda di Indonesia.

Perpanjangan:
Izin tinggal ini dapat diperpanjang beberapa kali hingga maksimal 180 hari. Perpanjangan dapat diajukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id. Izin tinggal ini juga dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.

Persyaratan Khusus:
Diperlukan surat dari lembaga pemerintah atau perusahaan swasta yang menerangkan bahwa layanan pemasangan dan perbaikan mesin dari pembelian barang tersebut harus dilakukan oleh Anda sendiri (orang asing yang bersangkutan).

Penting:
Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C20 dilarang menjual barang atau jasa, serta dilarang menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan dalam jangka waktu tersebut, Anda harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia. Perlu diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal.

Visa C20 memungkinkan Anda melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan jasa pemasangan dan perbaikan mesin di Indonesia, sebagai bagian dari pembelian mesin dari luar negeri. Visa ini juga dapat digunakan untuk berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

Untuk mendapatkan visa ini, Anda memerlukan penjamin (sponsor).

Proses penerbitan visa memakan waktu 5 hari kerja* (tidak termasuk akhir pekan dan hari libur nasional), terhitung sejak pembayaran visa diterima.

Visa C20 adalah visa kunjungan sekali masuk. Izin tinggal pertama kali berlaku maksimal 60 hari sejak tanggal kedatangan Anda di Indonesia.

Perpanjangan:
Izin tinggal ini dapat diperpanjang beberapa kali hingga maksimal 180 hari. Perpanjangan dapat diajukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id. Izin tinggal ini juga dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.

Persyaratan Khusus:
Diperlukan surat dari lembaga pemerintah atau perusahaan swasta yang menerangkan bahwa layanan pemasangan dan perbaikan mesin dari pembelian barang tersebut harus dilakukan oleh Anda sendiri (orang asing yang bersangkutan).

Penting:
Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C20 dilarang menjual barang atau jasa, serta dilarang menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan dalam jangka waktu tersebut, Anda harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia. Perlu diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal.

Address

JL. LEMIGAS C NO 12,
KEBAYORAN LAMA, JAKARTA SELATAN
12230

Contacts

0811-825-2026
octagonbusinessconsulting@gmail.com

Subscribe to our newsletter

© OCTAGON BUSINESS CONSULTING 2026. ALL RIGHT RESERVED