C7 VISA KUNJUNGAN WISATA

Visa C7 memungkinkan Anda melakukan kegiatan seni dan budaya di Indonesia, seperti memperlihatkan, menampilkan, atau mempertunjukkan karya yang berhubungan dengan seni dan budaya, termasuk seni teater, sirkus, dan pertunjukan musik. Visa ini juga dapat digunakan untuk berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

Untuk mendapatkan visa ini, Anda memerlukan penjamin (sponsor).

Proses penerbitan visa memakan waktu 5 hari kerja* (tidak termasuk akhir pekan dan hari libur nasional), terhitung sejak pembayaran visa diterima.

Visa C7 adalah visa kunjungan sekali masuk. Keluar dari Indonesia akan membatalkan visa ini.
Izin tinggal berlaku maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan Anda di Indonesia.

Perpanjangan:
Izin tinggal pada Visa C7 tidak dapat diperpanjang maupun dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

Penting:
Anda diperbolehkan menerima imbalan atau fasilitas atas kegiatan seni dan budaya yang Anda lakukan, namun tidak diizinkan bekerja dalam hubungan kerja dengan perorangan atau korporasi di Indonesia dengan visa ini.

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak tanggal penerbitan. Jika tidak digunakan dalam jangka waktu tersebut, Anda harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia. Perlu diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal.

Untuk kegiatan seni dan budaya yang bersifat umum, diperlukan surat undangan dari penyelenggara kegiatan. Sedangkan khusus bagi penampil musik atau pendukungnya, diperlukan surat permohonan visa dari pihak impresariat beserta kontrak kerja sama dengan penyelenggara kegiatan — sehingga visa ini juga mencakup keperluan pertunjukan musik, baik sebagai penampil utama maupun tim pendukung acara.

Visa C7 memungkinkan Anda melakukan kegiatan seni dan budaya di Indonesia, seperti memperlihatkan, menampilkan, atau mempertunjukkan karya yang berhubungan dengan seni dan budaya, termasuk seni teater, sirkus, dan pertunjukan musik. Visa ini juga dapat digunakan untuk berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

Untuk mendapatkan visa ini, Anda memerlukan penjamin (sponsor).

Proses penerbitan visa memakan waktu 5 hari kerja* (tidak termasuk akhir pekan dan hari libur nasional), terhitung sejak pembayaran visa diterima.

Visa C7 adalah visa kunjungan sekali masuk. Keluar dari Indonesia akan membatalkan visa ini.
Izin tinggal berlaku maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan Anda di Indonesia.

Perpanjangan:
Izin tinggal pada Visa C7 tidak dapat diperpanjang maupun dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

Penting:
Anda diperbolehkan menerima imbalan atau fasilitas atas kegiatan seni dan budaya yang Anda lakukan, namun tidak diizinkan bekerja dalam hubungan kerja dengan perorangan atau korporasi di Indonesia dengan visa ini.

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak tanggal penerbitan. Jika tidak digunakan dalam jangka waktu tersebut, Anda harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia. Perlu diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal.

Untuk kegiatan seni dan budaya yang bersifat umum, diperlukan surat undangan dari penyelenggara kegiatan. Sedangkan khusus bagi penampil musik atau pendukungnya, diperlukan surat permohonan visa dari pihak impresariat beserta kontrak kerja sama dengan penyelenggara kegiatan — sehingga visa ini juga mencakup keperluan pertunjukan musik, baik sebagai penampil utama maupun tim pendukung acara.

Address

JL. LEMIGAS C NO 12,
KEBAYORAN LAMA, JAKARTA SELATAN
12230

Contacts

0811-825-2026
octagonbusinessconsulting@gmail.com

Subscribe to our newsletter

© OCTAGON BUSINESS CONSULTING 2026. ALL RIGHT RESERVED