a blurry photo of a white background

C 17 VISA KUNJUNGAN AUDIT, KENDALI MUTU, DAN INSPEKSI PERUSAHAAN

Memungkinkan Anda melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia. Visa ini juga dapat digunakan untuk berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

Untuk mendapatkan visa ini, Anda memerlukan penjamin (sponsor).

Proses penerbitan visa memakan waktu 5 hari kerja* (tidak termasuk akhir pekan dan hari libur nasional), terhitung sejak pembayaran visa diterima.

Visa C17 adalah visa kunjungan sekali masuk. Izin tinggal pertama kali berlaku maksimal 60 hari sejak tanggal kedatangan Anda di Indonesia.

Perpanjangan:
Izin tinggal ini dapat diperpanjang beberapa kali hingga maksimal 180 hari. Perpanjangan dapat diajukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id. Izin tinggal ini juga dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.

Persyaratan Khusus:
Diperlukan surat undangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta selaku penyelenggara kegiatan, yang menjelaskan kegiatan Anda selama berada di Indonesia.

Penting:
Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C17 dilarang menjual barang atau jasa, serta dilarang menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan dalam jangka waktu tersebut, Anda harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia. Perlu diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal.

Address

JL. LEMIGAS C NO 12,
KEBAYORAN LAMA, JAKARTA SELATAN
12230

Contacts

0811-825-2026
octagonbusinessconsulting@gmail.com

Subscribe to our newsletter